Tindakan korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang membuat kita geram dengan oknum pelakunya. Seperti tidak ada efek jera, tindak pidana korupsi ini masih saja terus berjalan. Bahkan tindakan ini sudah menyebar ke berbagai lembaga. Dalam beberapa tahun terakhir ini saja, terdapat banyak kasus yang merugikan negara dengan nominal yang sangat fantastis.

Semua ini bisa dicegah dan diakhiri, jika kita sadar dengan ciri-ciri korupsi yang berada di sekitar kita dan berani untuk mencegah mulai dari yang paling bawah. Beberapa tahun terakhir ini beberapa kasus mega korupsi mulai terungkap. Tidak main-main kerugian yang dialami oleh negara, total kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Begitu banyak dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan negara justru disalahgunakan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ini adalah beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus yang paling banyak merugikan negara:

Kasus Korupsi Soeharto

Presiden Indonesia era Orde Baru yaitu Presiden Soeharto menjadi salah satu pejabat yang melakukan mega korupsi selama masa jabatannya menjadi presiden selama 32 tahun.

Tindakan korupsi yang dilakukannya menjadi tindakan korupsi yang paling besar dalam sejarah dunia. Negara mengalami kerugian sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS, atau setara dengan 490 triliun rupiah. Besarnya nilai korupsi tersebut menjadikan mantan presiden Soeharto menjadi kepala negara terkorup di dunia.

Kasus Korupsi BLBI

Kasus korupsi BLBI termasuk dalam tragedi korupsi terbesar di Indonesia. Kasus BLBI terjadi pada saat krisis moneter di tahun 1998. BLBI merupakan program pinjaman dari Bank Indonesia untuk sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban dalam menghadapi krisis moneter.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 110,45 triliun, dan sebanyak 26,1 persen dari kerugian atau sekitar 28,8 triliun rupih telah dikembalikan ke negara.

Kasus Korupsi Asabri

Kasus korupsi terbesar yang terjadi pada salah satu BUMN, PT Asabri (Persero) adalah kasus korupsi yang merugikan negara dengan nilai mencapai Rp. 23,7 triliun.

Pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik Heru Hidayat Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan Lukman Purnomosidi dengan nilai saham yang telah dimanipulasi. Harga saham dibuat menjadi tinggi dan likuid.

Padahal transaksi saham itu hanya transaksi semu yang menguntungkan Heru, Benjok, dan Lukman. Hal ini membuat Asabri menjadi rugi karena Asabri menjual saham dengan harga yang lebih murah dibanding harga perolehan saham tersebut.

Jiwasraya

Jiwasraya adalah kasus korupsi yang dimulai dari memanipulasi laporan keuangan yang telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu. Tahun 2006 laporan keuangan menunjukan nilai ekuitas Jiwasraya minus 3,29 triliun rupiah karena aset yang dimiliki kurang dari kewajibannya.

Jiwasraya sebelumnya telah mengalami gagal bayar polis kepada nasabahnya terkait dengan investasi Saving Plan senilai 12,4 triliun rupiah. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13,7 triliun, akibat dari asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerjasama dengan beberapa bank sebagai agen penjual.

Kasus E-KTP

Kasus ini berawal pada tahun 2009 pada saat Kemendagri merencanakan dan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), dan salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan target proses e-KTP akan rampung pada tahun 2013, maka lelang e-KTP pun dimulai sejak tahun 2011, dan dari situlah terdapat banyak masalah terkait penggelembungan dana. Akibat korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar 2,3 triliun rupiah.

Kerugian yang diakibatkan dari korupsi di atas tentunya sangat merugikan, tidak hanya negara namun juga rakyat. Untuk itu, sebagai rakyat, kita bisa berperan lebih aktif dalam mengawasi dan mencegah terjadi korupsi di mulai dari lingkungan terdekat kita.

Bila menemukan adanya tindakan korupsi, terutama yang berkaitan dengan lembaga jangan takut untuk melaporkannya ke KPK. Untuk proses atau cara pelaporannya, bisa dipelajari melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK. Di sini, kita juga bisa mempelajari mengenai intergritas dan sikap antikorupsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *