Mandiri Prioritas merupakan layanan eksklusif dari Bank Mandiri yang secara khusus diberikan kepada nasabah yang mempunyai saldo Rp 1 miliar. Selain mendapatkan pelayanan eksklusif, nasabah Mandiri Prioritas juga akan memperoleh perhatian secara khusus dalam hal pertumbuhan finansial mereka.
Layanan eksklusif ini telah menyediakan dua jenis kartu, di antaranya Kartu Mandiri Debit Visa Private dan Kartu Mandiri Debit Visa Prioritas. Mandiri Prioritas lebih menyasar ke segmen nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk tabungan, giro, instrumen investasi dan deposito.
Akan tetapi, tidak semua nasabah Bank Mandiri bisa menjadi nasabah eksklusif. Kita perlu memenuhi beberapa syarat jika ingin mendapatkan berbagai pelayanan khusus dan eksklusif dari Bank Mandiri. Persyaratan tersebut mencakup syarat umum, usia dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Berikut uraian lengkapnya.
Syarat Umum
Persyaratan umum untuk menjadi nasabah eksklusif Mandiri Prioritas ialah sebagai berikut:
- Mengisi data dan menandatangani Formulir Mitra Utama (FMU).
- Mempunyai FUM (Fund Under Management) dengan saldo paling sedikit Rp 1 miliar atau ekuivalen.
- Harus memiliki Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro Rupiah Perorangan.
Nantinya, dana nasabah akan ditempatkan di giro, tabungan, deposito dan beberapa Asset Under Management (AUM) yang berupa instrumen investasi, semacam surat berharga atau reksadana.
Syarat Usia
Selain syarat umum, calon nasabah Mandiri Prioritas juga akan ditinjau dari segi usia. Persyaratan umur minimal dan maksimal untuk menjadi nasabah eksklusif adalah sebagai berikut:
- Usia minimal Pemohon Kartu Utama, yakni 21 tahun atau sudah menikah.
- Usia minimal Pemohon Kartu Tambahan, yakni 17 tahun atau sudah menikah.
- Usia maksimal Pemohon Kartu Utama dan Kartu Tambahan, yakni 70 tahun.
Syarat Dokumen
Untuk bisa menjadi nasabah eksklusif Bank Mandiri, terdapat beberapa dokumen yang umumnya harus dilengkapi oleh pemohon dari berbagai profesi, di antaranya:
- Fotokopi KTP (WNI), paspor dan KITAP atau KITAS bagi WNA.
- Aplikasi Mandiri Kartu Kredit yang telah diisi dan bertandatangan.
- Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21 form 1721-A1 sebagai pengajuan limit kredit di atas Rp 50 juta.
- Surat rekomendasi dari Wealth Management Group sekaligus lampiran ending balance dana kelolaan nasabah selama 3 bulan terakhir, juga bukti penempatan dana.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi nasabah Mandiri Prioritas. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, bisa mengunjungi laman https://www.bankdiindonesia.com. Terdapat informasi lain yang menarik seputar dunia perbankan dan keuangan di Indonesia.
Mulai dari daftar BI FAST, daftar fintech lending berizin dan masih banyak lagi. Semoga bermanfaat, ya!