Membuka asuransi untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti asuransi jiwa, banyak dilakukan kalangan milenial masa kini. Namun, masih banyak juga yang belum membelinya karena masih bingung apakah akan membeli layanan asuransi konvensional atau syariah.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional di Indonesia
Untuk membantu Anda menentukannya, berikut ini ialah beberapa hal yang membedakan jenis layanan asuransi syariah dan konvensional berdasarkan situs berita idntimes, yaitu:
1. Perjanjian Layanan Asuransi
Asuransi bergaya konvensional mempunyai perjanjian layanan yang berupa jual-beli (tabaduli). Ada tiga aspek yang harus terpenuhi, yaitu nasabah yang membeli layanan, perusahaan yang memberikannya, serta hal yang menjadi objek jual-beli.
Bentuk perjanjian perusahaan dan nasabah dalam asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful). Apabila nasabah terkena suatu musibah, maka nasabah lain wajib membantunya dengan dana sosial meskipun jumlahnya sedikit saja.
2. Pihak Pengawas Pelayanan Asuransi
Adapun perbedaan asuransi syariah dan konvensional nomor dua ialah pihak yang mengawasi pelayanan terhadap nasabah. Dalam asuransi biasa, lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai pemantau aktivitas perusahaan asuransi.
Sementara itu, dalam asuransi syariah, yang mengawasi pelayanan kepada nasabah ialah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan lembaga khusus yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Prinsip Dasar Layanan Asuransi
Berikutnya, perbedaan asuransi syariah dan konvensional yaitu prinsip yang melandasi pelayanan perusahaan asuransi. Asuransi syariah menggunakan hukum Islam, dimana perusahaan dan nasabah membagi hasil simpanan (nisbah) dan risiko penyimpanannya secara adil.
Asuransi biasa menggunakan prinsip jual beli risiko, yang artinya nasabah perlu membayarkan premi dalam jangka waktu tertentu. Premi ini nantinya akan menjadi imbalan berupa perlindungan tambahan untuk nasabah.
4. Pengelolaan Dana Nasabah
Perusahaan asuransi dalam layanan yang bersifat biasa memiliki wewenang penuh dalam mengatur atau mengalokasikan uang simpanan nasabah. Dalam hal ini, nasabah hanya wajib membayar dana premi yang telah perusahaan tetapkan.
Asuransi bergaya syariah menetapkan bahwa pengelolaan dana simpanan harus bersama-sama oleh perusahaan dan nasabahnya. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan keamanan asuransi milik nasabah.
5. Pengembalian Dana Nasabah yang Hilang/Hangus
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang kelima yaitu bagaimana cara perusahaan mengembalikan dana nasabah yang hilang atau hangus. Dana nasabah dalam asuransi biasa akan hangus jika nasabah tidak lagi sanggup membayar premi dan tidak segera menariknya.
Di lain pihak, layanan bergaya syariah tetap menyimpan dana nasabah jika tak lagi sanggup membayar premi. Hanya saja, perusahaan akan mengambil sedikit uang dari simpanan itu untuk menolong sesama nasabah yang mengalami musibah (tabarru’).
Sudah Mengerti Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
Demikianlah artikel singkat ini membahas tentang hal-hal yang membedakan kedua jenis layanan tersebut.